Pemkot Bengkulu Wajibkan SPPG Belanja di Pasar untuk Dukung Penataan Kota
Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kebijakan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan berbelanja langsung di kawasan pasar tradisional. Pasar yang dimaksud antara lain Pasar Panorama, Pasar Minggu, serta Pasar Tradisional Modern (PTM).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata wajah kota sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar rakyat.
“Kami mengajak SPPG untuk ikut membantu pemerintah menata Kota Bengkulu dengan cara berbelanja di dalam kawasan pasar,” kata Dedy di Bengkulu, Sabtu (31/1).
Ia menjelaskan, Pemkot Bengkulu dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur kewajiban seluruh masyarakat agar melakukan aktivitas jual beli di dalam pasar tanpa pengecualian.
Dalam aturan tersebut, pedagang yang berjualan di luar area pasar, khususnya di trotoar dan badan jalan, termasuk pembelinya, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu saya meminta seluruh SPPG di Kota Bengkulu ikut mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah dengan berbelanja di dalam pasar,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pendataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Para pedagang tersebut diarahkan untuk masuk dan berjualan di kawasan pasar yang telah disediakan.
Ia menambahkan, masih ditemukan pedagang dari luar daerah yang berjualan di luar pasar, sehingga penertiban akan terus dilakukan secara bertahap.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada aktivitas jual beli di luar area pasar.
“Penataan kota ini membutuhkan dukungan semua pihak demi kemajuan Kota Bengkulu,” kata Dedy.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbelanja di Pasar Minggu dan PTM. Kebijakan ini bertujuan mendorong relokasi PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan dan trotoar Jalan KZ Abidin, tepatnya di kawasan depan Mega Mall.
Dedy berharap para pedagang bersedia memanfaatkan lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
“Tempat berjualan sudah disediakan di dalam pasar. Soal rezeki, yakinlah Allah sudah mengatur,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi pasar yang tertata rapi dan bersih akan memberikan kesan positif bagi masyarakat maupun pengunjung dari luar daerah. Sebaliknya, pasar yang semrawut justru dapat menurunkan minat orang untuk datang ke Kota Bengkulu.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0