BGN Jelaskan Skema Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG dan Aturan Baru SPPG

Nov 13, 2025 - 10:34
BGN Jelaskan Skema Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG dan Aturan Baru SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait pemberian insentif Rp6 juta per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa skema tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para mitra yang telah berinvestasi besar dalam membangun fasilitas pelayanan gizi di berbagai wilayah.

Dadan menuturkan bahwa insentif tersebut bukan merupakan anggaran tambahan, tetapi merupakan penyesuaian dari skema bantuan yang sudah berjalan. “Anggarannya tetap dari program MBG. Kita hanya melakukan sedikit modifikasi dalam mekanismenya, tanpa menambah pagu baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Hingga saat ini, menurut Dadan, sudah ada 14.863 SPPG yang terbentuk. Seluruhnya dibangun melalui kontribusi mitra yang rata-rata mengeluarkan dana hingga sekitar Rp2 miliar per dapur. Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan jaminan agar investasi tersebut dapat kembali. “Ini wujud apresiasi pemerintah kepada para investor yang sudah berpartisipasi,” ujarnya.

Selain mengatur insentif, BGN juga memperbarui batasan jumlah penerima manfaat setiap dapur umum. Dalam petunjuk teknis terbaru, satu SPPG hanya diperbolehkan melayani sekitar 2.500 penerima manfaat, yakni 2.000 anak sekolah dan tambahan 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Pembatasan ini diterapkan agar keamanan pangan, kebersihan, serta standar gizi tetap terjaga, sekaligus mencegah persaingan wilayah antarpenyelenggara. “Dalam juknis edisi tiga, kita batasi maksimal 2.000 anak sekolah. Lalu ditambah kelompok B3 sehingga totalnya menjadi 2.500. Jika terdapat juru masak profesional, bisa ditingkatkan sampai 3.000,” jelas Dadan.

Ia juga menyampaikan bahwa insentif Rp6 juta per hari akan berlaku selama dua tahun dan dievaluasi setelah masa tersebut berakhir. Mulai tahun depan, BGN akan mulai menerapkan sistem sertifikasi dan akreditasi untuk seluruh dapur MBG, sehingga besaran insentif dapat berbeda-beda bergantung pada kualitas masing-masing SPPG.

“Nanti akan ada kategori dapur unggul, sangat baik, hingga standar. Itu akan menentukan besaran insentif yang diberikan,” ujarnya.

Ketentuan insentif ini tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa insentif Rp6 juta diberikan berdasarkan prinsip availability-based, yaitu dihitung dari kesiapan dan ketersediaan layanan dapur, bukan jumlah porsi yang disajikan. Bahkan jika dapur berhenti sementara, insentif tetap dibayarkan asalkan jedanya tidak melebihi tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Fasilitas ini juga berlaku untuk SPPG mandiri, yaitu dapur umum yang dibangun sendiri oleh mitra dengan dana pribadi, selama memenuhi standar tanah, bangunan, dan peralatan yang ditetapkan BGN.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0