BGN Tegaskan Penunjukan Kepala SPPG Jadi Kewenangan Pusat demi Jaga Mutu MBG

AdeAde
Feb 3, 2026 - 16:15
BGN Tegaskan Penunjukan Kepala SPPG Jadi Kewenangan Pusat demi Jaga Mutu MBG
Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Suardi Samiran.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penempatan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif, terukur, dan bebas dari kesalahan tata kelola yang berpotensi merugikan masyarakat.

Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN Suardi Samiran menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan tersebut dirancang agar setiap kepala SPPG memiliki pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah tugasnya.

“Dengan penempatan yang tepat, pelaksanaan program di lapangan diharapkan berlangsung optimal, tepat sasaran, objektif, serta berkelanjutan,” ujar Suardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menekankan bahwa kepala SPPG memegang peran strategis dalam mengawal jalannya Program MBG, sehingga dituntut bekerja secara profesional dan objektif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Suardi juga mengingatkan seluruh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk menyampaikan kondisi di lapangan secara jujur dan terbuka demi keberlangsungan program.

“Kami menginginkan seluruh pelaksana berbicara apa adanya. Pendekatan objektif akan menghasilkan perbaikan nyata dan mendukung pencapaian target program,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menutup operasional SPPG atau dapur MBG yang tidak memenuhi standar pelayanan, setelah diberikan tiga kali peringatan.

Menurut Nanik, salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap SPPG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menjadi perhatian serius BGN menyusul masih ditemukannya indikasi bakteri e-coli di udara pada sejumlah dapur MBG.

“Kami akan segera menerbitkan petunjuk teknis yang tegas. Dapur yang tidak sesuai standar akan diberikan peringatan pertama, kedua, dan jika sampai peringatan ketiga tidak ada perbaikan, maka operasionalnya akan ditutup,” ujarnya.

BGN, lanjut Nanik, menargetkan nol insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG pada tahun 2026. Sejauh ini, kasus keracunan pangan dilaporkan terus mengalami penurunan di berbagai SPPG.

Ia juga menyampaikan bahwa SPPG yang belum mengurus SLHS diberikan tenggat waktu maksimal satu bulan untuk melengkapi perizinan. Apabila tidak dipenuhi, dapur MBG akan dikenai sanksi penghentian operasional sementara.

“Jika dalam satu bulan tidak mendaftar SLHS, dapur akan kami suspend. Dampaknya, dana operasional tidak dapat dicairkan,” tegas Nanik.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0