Pemkab Kuningan Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Aturan Teknis Program MBG
Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya harus mematuhi ketentuan teknis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kualitas program tetap terjaga sekaligus menjamin pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat mutlak bagi setiap SPPG yang terlibat dalam program nasional tersebut. Menurutnya, disiplin terhadap regulasi akan menjadi fondasi utama agar manfaat MBG benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan bersikap lunak apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG. Pengawasan akan dilakukan secara ketat mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program ini.
“Anggarannya sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab,” katanya, Selasa (12/12).
Dian menjelaskan, sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan dapat beragam, mulai dari pencabutan izin operasional hingga rekomendasi penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional. Langkah tegas ini, kata dia, diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program MBG.
Ia juga memaparkan sejumlah indikator pelanggaran yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya adalah ketidaksesuaian harga per porsi, persoalan legalitas pengelolaan, serta kondisi sanitasi dapur yang tidak memenuhi standar.
Menurut Dian, setiap SPPG di Kabupaten Kuningan wajib memenuhi seluruh aspek perizinan dan standar teknis yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dapur.
Selain itu, pengelola dapur MBG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen-dokumen tersebut dinilai krusial untuk memastikan dapur beroperasi sesuai dengan standar keamanan pangan.
“Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan secara teknis program MBG di Kabupaten Kuningan menyasar sebanyak 385.383 penerima manfaat. Sasaran tersebut mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, serta balita yang tersebar di 30 kecamatan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat dua kecamatan, yakni Cilebak dan Hantara, yang fasilitas dapur MBG-nya belum sepenuhnya siap. Pemerintah daerah, kata dia, terus melakukan pendampingan agar kesiapan fasilitas di wilayah tersebut dapat segera terpenuhi.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program, Dian menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh jajaran pemerintah daerah. Camat hingga kepala puskesmas diminta turut mengawal operasional SPPG di wilayah masing-masing, baik dari sisi pengawasan maupun pendampingan teknis.
Selain aspek pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong SPPG untuk memanfaatkan bahan pangan lokal. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung keberhasilan program MBG, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuningan.
“Kami tidak menghambat, justru hadir untuk membantu. Sesuai Perpres Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG, kami memperkuat peran Satgas hingga tingkat desa,” ujarnya.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0