BGN Perkuat Tata Kelola Program Gizi Nasional Lewat Penyuluhan Hukum di Maluku Utara
Ternate - Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi melalui pendekatan yang bersifat preventif dan edukatif.
"Kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan program," kata Hida dalam sambutannya secara daring, Senin (27/10).
Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tahapan panjang mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi, hingga pelaporan. Setiap tahapan berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran apabila tidak didukung pemahaman regulasi yang komprehensif.
Kondisi ini semakin kompleks di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), termasuk di Maluku Utara, yang menghadapi hambatan geografis dan keterbatasan fasilitas.
"Untuk mengirimkan logistik MBG ke daerah terpencil seperti Kepulauan Halmahera Selatan, Morotai, atau Kepulauan Sula, diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih baik dan pengawasan yang ketat. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan pengetahuan tentang peraturan pengelolaan dana di daerah 3T meningkatkan kemungkinan pelanggaran hukum dan kesalahan administratif," imbuh Hida.
Ia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan sebagai bentuk refleksi atas berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program gizi nasional. Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya adalah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, minimnya kapasitas teknis pengelola MBG, serta administrasi penerima manfaat yang belum optimal.
Penyuluhan ini juga dirancang untuk memperkuat pemahaman aspek hukum bagi Kepala SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), terutama mengenai etika, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Hida berharap kegiatan ini mampu memberikan dorongan nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperdalam pemahaman mengenai potensi pelanggaran, memperkuat transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran, hingga mendorong kerja sama lintas lembaga dalam pencegahan pelanggaran, khususnya di wilayah 3T.
"Hal ini menjadi semakin penting karena kondisi geografis yang tersebar antar pulau, kendala transportasi, dan kurangnya fasilitas pendukung sering menjadi hambatan untuk memastikan distribusi dan pelaksanaan program MBG yang optimal. Program MBG di wilayah 3T juga dapat menekan gizi buruk dan stunting serta memperkuat fondasi pembangunan manusia yang berkelanjutan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum sekaligus Wakil Ketua Satgas Program MBG Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, menegaskan pentingnya pelaksanaan program MBG yang sepenuhnya berlandaskan peraturan.
Ia menilai penyuluhan hukum ini sebagai sarana untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di kalangan pengelola SPPG maupun SPPI.
"Melalui kegiatan ini, seluruh peserta akan memahami integritas, akuntabilitas, dan menjadi catatan terpenting tugas dan juga langkah agar sesuai dengan prosedur dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ujar Kadri.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat etika kerja dan kesadaran hukum.
"Mari kita jadikan penyuluhan ini memperkuat kesadaran, mempertinggi akhlaknya, terutama SPPI untuk pelayanan publik agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan tertib, efisien, dan berjalan sesuai dengan peraturan, mendorong lahirnya aparatur yang operasional pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Acara penyuluhan hukum ini turut dihadiri berbagai pejabat terkait, di antaranya jajaran Satgas MBG Provinsi Maluku Utara, Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, perwakilan Kejaksaan Agung RI, Inspektorat Utama BGN, Biro Hukum dan Humas BGN, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Maluku Utara, serta seluruh anggota SPPI dari seluruh provinsi yang hadir baik secara luring maupun daring.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0