BGN Berlakukan Kartu Kuning bagi SPPG Pelanggar SOP dan Picu Kasus Keracunan MBG
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) hingga menyebabkan insiden keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikenai sanksi berupa kartu kuning.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, pemberian kartu kuning merupakan bentuk peringatan keras terhadap pelanggaran prosedur yang dinilai cukup berat. SPPG yang menerima sanksi tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh dan berpotensi dihentikan sementara operasionalnya dalam jangka waktu tertentu.
“Ada SPPG yang akan kita beri lampu kuning atau kartu kuning karena menyalahi prosedur cukup serius. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, bahkan bisa saja dihentikan sementara,” ujar Dadan.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. Ia memastikan BGN terus melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab gangguan keamanan pangan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bahan baku dari luar jalur yang telah ditetapkan, sehingga proses pengolahan tidak dapat diawasi secara ketat.
“SPPG yang diberikan kartu kuning diketahui mengambil bahan baku dari luar, sehingga cara memasaknya tidak terpantau. Ini akan kami beri peringatan keras. Selain itu, kami juga akan mengumumkan beberapa jenis menu yang perlu dihindari,” katanya.
Dadan mengingatkan seluruh SPPG agar memperketat pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan dalam MBG serta memastikan setiap komponen makanan aman dikonsumsi.
Ia menambahkan, hasil evaluasi dari berbagai insiden yang terjadi menjadi dasar bagi BGN untuk meninjau kembali komposisi menu MBG. Beberapa jenis menu berpotensi tidak lagi digunakan demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran terkait menu yang perlu dihindari agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan lebih aman,” ujarnya.
Saat ini, BGN masih melakukan analisis dan pendalaman terhadap sejumlah SPPG yang mengalami kasus keracunan. Dadan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kualitas dan keamanan Program MBG terus ditingkatkan.
“Presiden meminta BGN bekerja lebih cermat. Target tetap dikejar, tetapi kualitas dan keamanan tidak boleh dikompromikan,” kata Dadan.
Ia menyebutkan, hingga kini Program MBG telah didukung oleh 22.275 SPPG yang melayani sekitar 60,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Untuk memperkuat standar layanan, BGN menargetkan pembentukan tim akreditasi dan sertifikasi pada tahun 2026.
Melalui mekanisme tersebut, SPPG akan diklasifikasikan berdasarkan kualitas, mulai dari kategori unggul dengan nilai A, sangat baik dengan nilai B, hingga baik dengan nilai C. Penilaian ini juga menjadi dasar pembinaan bagi SPPG agar dapat terus meningkatkan kinerjanya.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0