Upaya Standarisasi Porsi dan Waktu Masak: Demi Kualitas dan Keamanan Pangan MBG

Oct 23, 2025 - 19:58
Upaya Standarisasi Porsi dan Waktu Masak: Demi Kualitas dan Keamanan Pangan MBG
Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Pedoman Baru SPPG Demi Menjamin Kualitas, Keamanan, dan Ketepatan Distribusi MBG

    Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis melalui penyusunan pedoman teknis baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peraturan baru ini menekankan pengaturan jumlah porsi per hari serta jadwal memasak agar makanan bergizi yang disajikan tetap aman dan sesuai standar gizi.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa jumlah porsi yang dimasak oleh setiap SPPG akan dikurangi agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kualitas makanan dan mengurangi risiko kesehatan.

    “Jumlah porsi makanan per hari dikurangi, iya, betul,” ujar Dadan melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).

  • Standarisasi Porsi Masak: Fokus pada Anak Sekolah dan Ibu Hamil

    Dalam peraturan baru tersebut, SPPG diatur untuk menyiapkan maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun, jika porsi tambahan diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, atau balita, jumlahnya dapat meningkat menjadi 2.500 porsi. Bahkan, jika dapur memiliki juru masak bersertifikat, kapasitas porsi dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari.

    “Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” jelas Dadan. Ia menambahkan bahwa pedoman teknis ini akan segera dirilis dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, sebagian besar SPPG diketahui memasak lebih dari 3.000 porsi, sehingga pengaturan jumlah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas masakan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

  • Waktu Memasak yang Tepat: Menghindari Risiko Kesehatan

    Selain standarisasi porsi, pedoman baru juga mengatur jadwal memasak. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG menekankan bahwa dapur SPPG tidak boleh memasak makanan sebelum pukul 12 malam. Waktu memasak yang dianjurkan adalah sekitar pukul 2 pagi, untuk memastikan makanan tetap segar dan aman ketika sampai ke sekolah atau penerima lain.

    Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan pangan dan kualitas gizi tetap terjaga. “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik saat ditemui seusai town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025).

    Selain waktu memasak, Perpres juga mengatur urutan atau batch pembagian makanan sesuai jenjang pendidikan. Misalnya, porsi yang dikirim untuk anak PAUD atau TK dimasak secara terpisah dari porsi SD atau SMA, agar distribusi lebih tertib dan aman.

    “Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” tambah Nanik.

  • Manfaat Standarisasi bagi Kualitas dan Efisiensi Program

    Penerapan standarisasi porsi dan waktu masak tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan kualitas gizi yang diterima oleh anak-anak, ibu hamil, dan balita. Dengan pengaturan jumlah porsi yang sesuai kapasitas dapur, SPPG dapat lebih fokus pada pengolahan makanan secara higienis dan tepat gizi.

    Selain itu, pengaturan waktu memasak yang tepat mengurangi risiko keracunan makanan akibat masakan yang terlalu dini dimasak atau disimpan terlalu lama. Strategi ini juga mempermudah pengawasan oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah, sehingga setiap paket MBG sampai kepada penerima manfaat dalam kondisi terbaik.

    Dadan Hindayana menekankan bahwa standarisasi ini adalah langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan MBG. “Terbaru yang akan rilis, ini adalah upaya agar kualitas masakan tetap terjaga dan penerima manfaat benar-benar mendapatkan makanan bergizi sesuai standar,” tuturnya.

  • Langkah Menuju Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

    Selain pedoman teknis, BGN berencana melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap Perpres Tata Kelola MBG. Pihak SPPG, sekolah, dan pemerintah daerah akan dilibatkan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait aturan baru.

    Dengan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan MBG tidak hanya memenuhi kuantitas, tetapi juga kualitas gizi dan keamanan pangan. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menyiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan tangguh.

    “Kita ingin anak-anak menerima makanan bergizi yang aman dan tepat waktu, sehingga manfaat program MBG benar-benar terasa di setiap sekolah,” ungkap Nanik.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0