BGN Wajibkan SPPG dan Sekolah Buat Perjanjian Batas Waktu Konsumsi MBG
Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun perjanjian tertulis bersama kepala sekolah penerima manfaat terkait aturan konsumsi hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perjanjian tersebut menekankan batas waktu konsumsi makanan sesuai label serta larangan membawa pulang hidangan MBG guna meminimalkan risiko gangguan keamanan pangan.
“Kepala SPPG perlu membuat kesepakatan dengan sekolah. Misalnya, jika makanan tiba pukul tujuh pagi, maka harus dikonsumsi sebelum batas waktu tertentu sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang. Jika ini dijalankan, dampak risiko bisa ditekan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1).
Arahan tersebut disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1). Ia menyoroti masih ditemukannya sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah yang dipicu konsumsi makanan di luar waktu aman.
Menurut Nanik, kesepakatan tertulis antara pengelola SPPG dan pihak sekolah menjadi penting agar pengawasan distribusi serta konsumsi MBG dapat dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi.
“Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan distribusi tepat waktu, sementara pihak sekolah turut mengawasi pendistribusian, waktu konsumsi, serta lokasi makan,” katanya.
Selain perjanjian tertulis, Nanik juga menekankan pentingnya penyampaian informasi secara berulang, baik lisan maupun tertulis, kepada seluruh penerima manfaat. Informasi mengenai waktu dan tempat konsumsi terbaik perlu diumumkan secara konsisten di lingkungan sekolah.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada wadah makanan juga sebaiknya diberi label waktu konsumsi. Alat pelabelannya sederhana dan biayanya tidak mahal,” ujar Nanik Sudaryati Deyang.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0