BGN Pastikan MBG Tetap Berjalan Selama Libur Nataru dan Libur Sekolah
Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama periode libur dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), termasuk saat libur sekolah. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 yang menjadi acuan pelaksanaan layanan di lapangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa keberlanjutan program tetap mengedepankan prinsip utama pemenuhan gizi.
"Pelayanan MBG pada periode libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta, Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, selama masa libur sekolah, layanan MBG bagi peserta didik bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Pelaksanaannya didasarkan pada kesediaan serta kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah.
"Untuk anak sekolah sifatnya menjadi opsional. Bagi yang tidak memungkinkan mengambil atau dikirim karena alasan teknis atau juga ada yang pergi berlibur, tidak masalah. Tapi bagi yang membutuhkan kita tetap layani. SPPG wajib melakukan koordinasi untuk menanyakan kesediaan pihak sekolah dalam memfasilitasi distribusi saat libur," kata dia.
Berbeda dengan peserta didik, pelayanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) tetap berjalan penuh dan berkesinambungan selama periode libur. Distribusi dilakukan melalui posyandu atau titik kumpul lain yang telah disepakati bersama, guna memastikan kebutuhan gizi kelompok rentan tetap terpenuhi.
Skema Penyaluran MBG Saat Libur Nataru
Selama libur dan cuti bersama Nataru maupun libur sekolah, BGN menginstruksikan SPPG untuk menyiapkan paket bundling MBG yang mencukupi kebutuhan maksimal tiga hari dalam satu kali distribusi.
"Mempertimbangkan hak libur PIC sekolah dan kader, SPPG diperbolehkan melakukan penggabungan jadwal distribusi makanan (bundling) untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus, maksimal 3 hari dalam satu kali pemberian," kata Dadan.
Menurutnya, penyaluran MBG pada periode tersebut tetap mengacu pada rencana layanan wilayah masing-masing. Mekanisme distribusi dapat dilakukan melalui pengantaran langsung maupun pengambilan di SPPG, dengan catatan seluruh proses harus dikoordinasikan bersama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan mitra terkait, serta didokumentasikan secara tertib.
Khusus bagi peserta didik selama libur sekolah, BGN menetapkan tiga opsi mekanisme distribusi. Opsi pertama adalah pengantaran ke sekolah dengan paket makanan kemasan MBG untuk kebutuhan maksimal tiga hari, berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah. Makanan kemasan tersebut merupakan makanan siap santap yang diproduksi dan dikemas langsung oleh SPPG, bukan produk makanan ultra-proses pabrikan.
"Paket makanan kemasan MBG adalah makanan siap makan Program MBG yang diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG. Misalnya, dikemas dalam wadah atau pouch atau box oleh SPPG dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang, bukan makanan kemasan dalam arti produk pabrikan ultra-processed food (UPF) yang dijadikan menu utama," jelasnya.
Alternatif kedua adalah sistem pengambilan atau pembagian terjadwal di SPPG (take away). Dalam mekanisme ini, orang tua atau wali penerima manfaat melakukan pengambilan dengan verifikasi identitas, serta pengaturan waktu secara bertahap untuk mencegah antrean dan kerumunan.
Pengambilan paket MBG dijadwalkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, pada pukul 08.00 hingga 12.00. Sementara itu, alternatif ketiga berupa sistem delivery melalui hub atau titik serah terima terjadwal, seperti balai warga, posyandu, lingkungan RT/RW, atau lokasi lain yang telah disepakati bersama.
Skema ini hanya diterapkan pada hari efektif di luar hari libur nasional dan ditujukan bagi penerima manfaat yang secara logistik memungkinkan sesuai dengan jangkauan distribusi SPPG.
Dadan menekankan bahwa dalam setiap mekanisme distribusi, SPPG wajib melakukan pendataan dan verifikasi penerima manfaat, mendokumentasikan proses serah terima, serta memberikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi paket bundling agar kualitas gizi tetap terjaga.
Untuk kelompok non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pendistribusian MBG tidak dilakukan pada hari libur nasional. Namun pada hari efektif, layanan tetap dapat diberikan melalui pengambilan di SPPG atau pengantaran terjadwal apabila diperlukan, dengan opsi paket bundling maksimal tiga hari guna menjaga kesinambungan pelayanan.
Melalui pengaturan ini, BGN berharap Program MBG tetap berjalan tertib dan berkelanjutan selama masa libur akhir tahun, sekaligus tetap menghormati hak libur petugas tanpa mengurangi kualitas pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0